Beranda | Artikel
Hak-Hak Tetangga - Tabshiratul Anam bil Huquqi fil Islam (Ustadz Abu Yala Kurnaedi, Lc.)
Senin, 23 Februari 2015

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Kajian Islam oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Ringkasan Kajian Kitab Tabshiratul Anam bil Huquqi fil Islam: “Hak-Hak Tetangga”

Dari segi hak-haknya, para ulama membagi tetangga menjadi tiga:

1. Tetangga yang memiliki satu hak, yaitu tetangga non-muslim. Hak yang dimaksud adalah hak tetangga.
2. Tetangga yang memiliki dua hak, yaitu tetangga muslim. Hak-haknya adalah hak tetangga dan hak Islam.
3. Tetangga yang memiliki tiga hak, yaitu tetangga muslim yang masih memiliki ikatan kerabat dengan kita. Hak-hak yang dimaksud adalah hak tetangga, hak Islam, dan hak kerabat.

Tetangga adalah setiap orang yang tempat tinggalnya dekat dengan kita, sebagian ulama menyebutkan batasannya yaitu 40 rumah ke kanan, 40 rumah ke kiri, 40 rumah ke depan, dan 40 rumah ke belakang.

Islam mengatur urusan bertetangga ini dengan tertib dan perhatian Islam terhadap tetangga ini sangatlah besar. Islam menjadikan hak bertentangga serta berbuat baik kepada tetangga merupakan kesempurnaan dari iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ

Simak penjelasan selangkapnya mengenai “Hak-Hak Tetangga” ini di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Kurnaedi ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kitab Tabshiratul Anam bil Huquqi fil Islam: “Hak-Hak Tetangga”

Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/11781-hak-hak-tetangga-tabshiratul-anam-bil-huquqi-fil-islam-ustadz-abu-yala-kurnaedi-lc/